| 1. |
Persyaratan Sampel :
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi :
a) Tujuan ke alamat : Laboratorium Teknologi Radiasi (Lab Imaging, Iradiator, dan Kesehatan Radiasi) – DPLFRKST BRIN. Jl. Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta 12440
b) Identitas pemohon yang meliputi perorangan / institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / badan publik lainnya, alamat jelas, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email
c) Pelayanan yang diminta disertai dengan penjelasan metode penyimpanan secara ringkas
2. Upload surat permohonan/surat pengantar Rumah Sakit ke website Elsa (elsa.brin.go.id)
3. Cranium diantar dan diambil langsung ke Lab Imaging, Iradiator, dan Kesehatan Radiasi oleh pihak Rumah Sakit
4. Pengguna menandatangani surat pernyataan terkait ketentuan peraturan penitipan tulang Cranium.
|
| 2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
| 3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Perpanjangan Penyimpanan Flap Kranium - PT. KMU pada Laboratorium Imaging, Iradiasi dan Kesehatan Radiasi (Mitra) ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
| No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
| 1 |
Preparasi tulang kranium |
1 |
| 2 |
Sterilisasi dengan sinar gamma |
3 |
| 3 |
Penyimpanan pada suhu -80 0C |
85 |
| 4 |
Pengunggahan data di elsa |
1 |
|
| 4. |
Biaya / tarif :
Layanan Kontraktual |
| 5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
| 6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
| 7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017 c. Memiliki pengetahuan tentang penanganan jaringan cranium manusia d. Memiliki pengetahuan tentang pengoperasian dan perawatan alat sterilisasi radiasi , preservasi dan penyimpanan cranium |
| 8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
| No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
| 1 |
Ketua Tim |
1 |
| 2 |
Manajer |
1 |
| 3 |
Penyelia / Supervisor |
2 |
| 4 |
Teknisi / Operator |
3 |
| 5 |
Pengadministrasi |
1 |
| 6 |
Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) / Petugas Proteksi Radiasi (PPR) |
1 |
| Total | 9 |
|
| 9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
| 10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
| 11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
| 12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|